EN | ID
  • Masuk
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kami Disini Untuk Anda
  • Pengetahuan
  • Alo Peduli
  • Hubungi Kami
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kami Disini Untuk Anda
  • Pengetahuan
  • Alo Peduli
  • Hubungi Kami
  • Pengetahuan|
  • Memahami Sistem Hukum Waris di Indonesia

Memahami Sistem Hukum Waris di Indonesia

Simak Yuk,

Hukum waris mengatur bagaimana harta seseorang yang meninggal dunia (pewaris) dialihkan kepada pihak yang berhak (ahli waris). Harta warisan sendiri mencakup segala bentuk kekayaan yang ditinggalkan pewaris. Di Indonesia, terdapat tiga sistem hukum waris yang berlaku: hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata. Mari kita telaah perbedaan di antara ketiganya:

 

A. Sumber Hukum
 

  • Hukum Waris Adat: 

Bersumber dari kebiasaan dan tradisi yang berlaku di masyarakat setempat, diwariskan turun-temurun, baik secara lisan maupun tertulis. Setiap daerah memiliki kekhasan dalam hukum waris adatnya. Hukum ini mengatur pewarisan harta serta hak-hak lain berdasarkan adat istiadat yang berlaku.

  • Hukum Waris Islam: 

Bersumber dari Al-Quran dan Hadis. Al-Quran memberikan prinsip dasar dan ketentuan pembagian warisan. Contohnya, Surat An-Nisa ayat 11-12 menjelaskan pembagian warisan kepada 12 ahli waris dengan proporsi berbeda antara laki-laki dan perempuan. Hadis Nabi Muhammad SAW juga memberikan penjelasan tentang wasiat, faraidh (ilmu pembagian warisan), dan hak waris bagi yang tidak memiliki hubungan nasab.

  • Hukum Waris Perdata (Barat): 

Berasal dari hukum Romawi dan tradisi Eropa Kontinental, yang kemudian diadaptasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di Indonesia sebagai warisan hukum dari Belanda. Sistem ini menekankan pada hubungan darah sebagai dasar pewarisan, pembagian harta yang proporsional, serta kebebasan pewaris untuk menentukan ahli waris melalui surat wasiat.

 

B. Sifat
 

  • Hukum Waris Adat: 

Bersifat komunal, mengutamakan kepentingan kelompok atau keluarga di atas individu.

  • Hukum Waris Islam: 

Bersifat universal, berlaku bagi seluruh umat manusia tanpa memandang perbedaan suku, ras, atau budaya. Hukum ini bersifat fleksibel, adil, dan dinamis.

  • Hukum Waris Perdata: 

Bersifat individualistis, menekankan pada kebebasan pewaris, hak individu, serta pentingnya dokumen hukum.

 

C. Bentuk
 

  • Hukum Waris Adat: 

Aturannya seringkali tidak tertulis, melainkan diwariskan melalui tradisi lisan dan kebiasaan masyarakat.

  • Hukum Waris Islam: 

Aturannya tertulis dan terperinci dalam Al-Quran dan Hadis. Ulama juga telah menulis berbagai karya yang menjelaskan hukum waris secara mendalam.

  • Hukum Waris Perdata: 

Aturannya tertulis dan fleksibel, biasanya dalam bentuk surat wasiat atau dokumen resmi lainnya. Fleksibilitas ini memungkinkan penyesuaian dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing pihak.

 

D. Sistem Pembagian
 

  • Hukum Waris Adat: 

Pembagian didasarkan pada peran dan kedudukan seseorang dalam keluarga atau masyarakat adat.

  • Hukum Waris Islam: 

Pembagian berdasarkan proporsi yang telah ditentukan dalam Al-Quran dan Hadis, dengan mempertimbangkan faktor jenis kelamin, hubungan kekeluargaan, dan adanya wasiat.

  • Hukum Waris Perdata: 

Pembagian didasarkan pada surat wasiat yang dibuat oleh pewaris. Pewaris memiliki kebebasan untuk menentukan siapa yang akan menerima warisan dan berapa bagiannya.

 

E. Jenis Harta Warisan
 

  • Hukum Waris Adat: 

Mencakup harta benda, hak ulayat, bahkan gelar adat.

  • Hukum Waris Islam: 

Hanya mencakup harta benda.

  • Hukum Waris Perdata: 

Mencakup harta benda dan aset lainnya seperti saham, properti, dan bisnis.

 


Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Kami tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan informasi di dalamnya. Untuk saran hukum spesifik, konsultasikan dengan ahli hukum.

Memahami Sistem Hukum Waris di Indonesia

Contact Info

  • Aloysius Law Office (Civil Law Notary & Land Conveyancer)
    Jl. Kasuari I HB I / 10 Bintaro Jaya IX
    South Tangerang City 15229 (Greater Jakarta)
    INDONESIA

  • clientcare@aloysius-lawoffice.com
  • +621-7451315 WA : +62 822 5896 7724

Jam Kerja

Hubungi Kami terlebih dahulu, dan Kami akan membuatkan janji untuk Anda.

Senin-Jumat    : 08.30 - 17.00 WIB
Sabtu-Minggu  : Tutup