Hukum waris mengatur bagaimana harta seseorang yang meninggal dunia (pewaris) dialihkan kepada pihak yang berhak (ahli waris). Harta warisan sendiri mencakup segala bentuk kekayaan yang ditinggalkan pewaris. Di Indonesia, terdapat tiga sistem hukum waris yang berlaku: hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata. Mari kita telaah perbedaan di antara ketiganya:
Bersumber dari kebiasaan dan tradisi yang berlaku di masyarakat setempat, diwariskan turun-temurun, baik secara lisan maupun tertulis. Setiap daerah memiliki kekhasan dalam hukum waris adatnya. Hukum ini mengatur pewarisan harta serta hak-hak lain berdasarkan adat istiadat yang berlaku.
Bersumber dari Al-Quran dan Hadis. Al-Quran memberikan prinsip dasar dan ketentuan pembagian warisan. Contohnya, Surat An-Nisa ayat 11-12 menjelaskan pembagian warisan kepada 12 ahli waris dengan proporsi berbeda antara laki-laki dan perempuan. Hadis Nabi Muhammad SAW juga memberikan penjelasan tentang wasiat, faraidh (ilmu pembagian warisan), dan hak waris bagi yang tidak memiliki hubungan nasab.
Berasal dari hukum Romawi dan tradisi Eropa Kontinental, yang kemudian diadaptasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di Indonesia sebagai warisan hukum dari Belanda. Sistem ini menekankan pada hubungan darah sebagai dasar pewarisan, pembagian harta yang proporsional, serta kebebasan pewaris untuk menentukan ahli waris melalui surat wasiat.
Bersifat komunal, mengutamakan kepentingan kelompok atau keluarga di atas individu.
Bersifat universal, berlaku bagi seluruh umat manusia tanpa memandang perbedaan suku, ras, atau budaya. Hukum ini bersifat fleksibel, adil, dan dinamis.
Bersifat individualistis, menekankan pada kebebasan pewaris, hak individu, serta pentingnya dokumen hukum.
Aturannya seringkali tidak tertulis, melainkan diwariskan melalui tradisi lisan dan kebiasaan masyarakat.
Aturannya tertulis dan terperinci dalam Al-Quran dan Hadis. Ulama juga telah menulis berbagai karya yang menjelaskan hukum waris secara mendalam.
Aturannya tertulis dan fleksibel, biasanya dalam bentuk surat wasiat atau dokumen resmi lainnya. Fleksibilitas ini memungkinkan penyesuaian dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing pihak.
Pembagian didasarkan pada peran dan kedudukan seseorang dalam keluarga atau masyarakat adat.
Pembagian berdasarkan proporsi yang telah ditentukan dalam Al-Quran dan Hadis, dengan mempertimbangkan faktor jenis kelamin, hubungan kekeluargaan, dan adanya wasiat.
Pembagian didasarkan pada surat wasiat yang dibuat oleh pewaris. Pewaris memiliki kebebasan untuk menentukan siapa yang akan menerima warisan dan berapa bagiannya.
Mencakup harta benda, hak ulayat, bahkan gelar adat.
Hanya mencakup harta benda.
Mencakup harta benda dan aset lainnya seperti saham, properti, dan bisnis.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Kami tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan informasi di dalamnya. Untuk saran hukum spesifik, konsultasikan dengan ahli hukum.
Hubungi Kami terlebih dahulu, dan Kami akan membuatkan janji untuk Anda.
Senin-Jumat : 08.30 - 17.00 WIB
Sabtu-Minggu : Tutup